Pemkab Tuban siap mengembalikan jabatan Yoyok Sudarmoko
kotatuban.com – Pemkab Tuban siap mengembalikan jabatan Yoyok Sudarmoko yang dipecat saat pemerintahan Bupati Haeny Relawati melalui SK No no. 188.45/05/KPTS/414.106/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang pemberhentian kades dan pengangkatan penjabat kades Lajukidul, Kecamatan Singgahan. “Pemkab memang harus mengembalikan jabatan Yoyok Sudarmoko sebagai Kepala Desa Lajukidul setelah Kasasi Pemkab Tuban ditolak hakim Mahkamah Agung, (MA)” tegas Kabag Hukum Pemkab Tuban Arif Handoyo, Selasa (18/10). Ditambahkan, karena pemberhentian Yoyok sebagai Kades Lajukidul dengan SK bupati, maka pengangkatannya lagi juga harus dengan SK bupati. Pemkab sendiri juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Kasasi MA tersebut. “Memang Upaya PK tidak menghalangi eksekusi keputusan Kasasi MA. Tapi, untuk membuat SK itu perlu proses dan pertimbangan,” terang Arif. Karena pemecatan itu dianggap Yoyok tidak prosedural dan menyalahi aturan, Yoyok melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkannya. PTUN melaui keputusan No 35/B/2011/PT.TUN SBY tanggal 28 Juni 2011 mengabulkan gugatan Yoyok Sudarmoko. PTUN juga memerintahkan Pemkab Tuban mencabut SK Bupati Tuban No188.45/05/KPTS/414.106/2010 tersebut. Bahkan Kasasi yang dilakukan Pemkab Tuban juga ditolak hakim Mahkamah Agung dan menguatkan putusan PTUN Surabaya yang memenangkan Yoyok. Sementara itu kondisi di Desa Lajukidul pasaca ditolaknya gugatan Pemkab Tuban ke MA tidak ada perubahan yang berarti. Pemerintahan Desa Lajukidul tetap dipegang Sekdes Purwanto sebagai Pjs Kepala Desa. “Siapapun kepala desanya tidak ada masalah mas di sini. Mau Pak Yoyok atau orang lain. Yang penting saat pembagian raskin (beras untuk warga miskin-red) tetap diberikan,” terang sejumlah warga Lajukidul. (ros) ...Read more...
kotatuban.com – Pemkab Tuban siap mengembalikan jabatan Yoyok Sudarmoko yang dipecat saat pemerintahan Bupati Haeny Relawati melalui SK No no. 188.45/05/KPTS/414.106/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang pemberhentian kades dan pengangkatan penjabat kades Lajukidul, Kecamatan Singgahan. “Pemkab memang harus mengembalikan jabatan Yoyok Sudarmoko sebagai Kepala Desa Lajukidul setelah Kasasi Pemkab Tuban ditolak hakim Mahkamah Agung, (MA)” tegas Kabag Hukum Pemkab Tuban Arif Handoyo, Selasa (18/10). Ditambahkan, karena pemberhentian Yoyok sebagai Kades Lajukidul dengan SK bupati, maka pengangkatannya lagi juga harus dengan SK bupati. Pemkab sendiri juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Kasasi MA tersebut. “Memang Upaya PK tidak menghalangi eksekusi keputusan Kasasi MA. Tapi, untuk membuat SK itu perlu proses dan pertimbangan,” terang Arif. Karena pemecatan itu dianggap Yoyok tidak prosedural dan menyalahi aturan, Yoyok melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkannya. PTUN melaui keputusan No 35/B/2011/PT.TUN SBY tanggal 28 Juni 2011 mengabulkan gugatan Yoyok Sudarmoko. PTUN juga memerintahkan Pemkab Tuban mencabut SK Bupati Tuban No188.45/05/KPTS/414.106/2010 tersebut. Bahkan Kasasi yang dilakukan Pemkab Tuban juga ditolak hakim Mahkamah Agung dan menguatkan putusan PTUN Surabaya yang memenangkan Yoyok. Sementara itu kondisi di Desa Lajukidul pasaca ditolaknya gugatan Pemkab Tuban ke MA tidak ada perubahan yang berarti. Pemerintahan Desa Lajukidul tetap dipegang Sekdes Purwanto sebagai Pjs Kepala Desa. “Siapapun kepala desanya tidak ada masalah mas di sini. Mau Pak Yoyok atau orang lain. Yang penting saat pembagian raskin (beras untuk warga miskin-red) tetap diberikan,” terang sejumlah warga Lajukidul. (ros) ...Read more...